Kebijakan Perundang-Undangan Medan, Januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Disusun Oleh :
Martin Ricardo Simangunsong
171201204
HUT 3 C
PROGAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2018
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di
sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan
kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari Kehutanan
merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa,
bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan
kehutanan di Indonesia.
Perundang
– Undangan Kehutanan
Hierarki hukum kehutanan terdiri atas 3 kata yaitu :
Hierarki :
Tingkatan dari atas sampai bawah membentuk suatu kesatuan.
Hukum : Ilmu
pengetahuan, keputusan dalam membentuk perundan – undangan.
Kehutanan :
Sistem kepengurusan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan secara terpadu
tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 4
UNDANG – UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
KETENTUAN UMUM
Bagian 1 ( Pengertian )
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Kehutanan adalah
sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.Hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan
lainnya tidak dapat dipisahkan.
3.Kawasan hutan adalah
wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4.Hutan negara adalah
hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5.Hutan hak adalah
hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6.Hutan adat adalah
hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7.Hutan produksi
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
8.Hutan lindung adalah
kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9.Hutan konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10.Kawasan hutan suaka
alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11.Kawasan hutan
pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12.Taman buru adalah
kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
13.Hasil hutan adalah
benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari
hutan.
14.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15.Menteri adalah
menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Bagian 2 ( Asas dan Tujuan )
Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan,
keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:
a.menjamin keberadaan
hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
b.mengoptimalkan aneka
fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi
untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang
dan lestari;
c.meningkatkan daya
dukung daerah aliran sungai;
d.meningkatkan
kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara
partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan
ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan
eksternal; dan
e.menjamin distribusi
manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bagian 3 ( Penguasaan Hutan )
Pasal 4
(1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi
wewenang kepada pemerintah untuk:
a.mengatur dan
mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan;
b.menetapkan status
wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan
hutan; dan
c.mengatur dan
menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur
perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum
adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional.
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a.hutan negara, dan
b.hutan hak.
(2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat
berupa hutan adat.
(3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya
masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan
tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Pasal 6
(1)Hutan mempunyai
tiga fungsi, yaitu:
a.fungsi konservasi,
b.fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.
(2)Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.
Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a
terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
Pasal 8
(1)Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
(2)Penetapan kawasan
hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk
kepentingan umum seperti:
a.
penelitian dan pengembangan,
b.
pendidikan dan latihan, dan
c.
religi dan budaya.
(3)Kawasan hutan
dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi
pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
(1)Untuk kepentingan
pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan
kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2)Ketentuan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENGURUSAN HUTAN
Pasal 10
(1)Untuk kepentingan
pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan
kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2)Ketentuan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERENCANAAN KEHUTANAN
Bagian 1 ( Umum )
Pasal 11
(1)Perencanaan
kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin
tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
(2)Perencanaan
kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif,
terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Pasal 12
Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a,
meliputi:
a. inventarisasi hutan,
b. pengukuhan kawasan
hutan,
c. penatagunaan kawasan
hutan,
d. pembentukan wilayah
pengelolaan hutan, dan
e. penyusunan rencana
kehutanan.
Bagian 2 ( Inventarisasi Hutan )
Pasal 13
(1)Inventarisasi hutan
dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber
daya, potensi kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap.
(2)Inventarisasi hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan survei mengenai status dan
keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial
masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
(3)Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. inventarisasi
hutan tingkat nasional,
b. inventarisasi
hutan tingkat wilayah,
c. inventarisasi
hutan tingkat daerah aliran sungai, dan
d. inventarisasi
hutan tingkat unit pengelolaan.
(4)Hasil inventarisasi
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) antara lain
dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca sumber
daya hutan, penyusunan rencana kehutanan, dan sistem informasi kehutanan.
(5)Ketentuan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian 3 ( Pengukuhan Kawasan Hutan )
Pasal 14
(1)Berdasarkan
inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah
menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan.
(2)Kegiatan pengukuhan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan
kepastian hukum atas kawasan hutan.
Pasal 15
(1)Pengukuhan kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui proses sebagai
berikut:
a. penunjukan kawasan
hutan,
b. penataan batas
kawasan hutan,
c. pemetaan kawasan
hutan, dan
d. penetapan kawasan
hutan.
(2)Pengukuhan kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana
tata ruang wilayah.
Bagian 4 ( Penatagunaan Kawasan Hutan )
Pasal 16
(1)Berdasarkan hasil
pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15,
pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan.
(2)Penatagunaan
kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
(3)Ketentuan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian 5 (
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan )
Pasal 17
(1)Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat:
a. propinsi,
b. kabupaten/kota,
dan
c. unit pengelolaan.
(2)Pembentukan wilayah
pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan
karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sungai,
sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat
hukum adat dan batas administrasi pemerintahan.
(3)Pembentukan unit
pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi pemerintahan karena kondisi
dan karakteristik serta tipe hutan, penetapannya diatur secara khusus oleh
Menteri.
Pasal 18
(1)Pemerintah
menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan
untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau guna optimalisasi manfaat
lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
(2)Luas kawasan hutan
yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30% (tiga
puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang
proporsional.
Pasal 19
(1)Perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan
didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2)Perubahan
peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak
penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)Ketentuan tentang
tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian 6 ( Penyusunan Rencana Kehutanan )
Pasal 20
(1)Berdasarkan hasil
inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan dengan mempertimbangkan
faktor-faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah menyusun
rencana kehutanan.
(2)Rencana kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut jangka waktu perencanaan,
skala geografis, dan menurut fungsi pokok kawasan hutan.
(3)Ketentuan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PENGELOLAAN HUTAN
Bagian 1 ( Umum )
Pasal 21
Pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b,
meliputi kegiatan:
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan,
b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan,
c. rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan
d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
Bagian 2 (
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
)
Pasal 22
(1)Tata hutan
dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk
memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
(2)Tata hutan meliputi
pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan
rencana pemanfaatan hutan.
(3)Blok-blok
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi pada petak-petak berdasarkan
intensitas dan efisiensi pengelolaan.
(4)Berdasarkan blok
dan petak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disusun rencana
pengelolaan hutan untuk jangka waktu tertentu.
(5)Ketentuan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian 3 (
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
)
Pasal 23
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, bertujuan
untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat
secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pasal 24
Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali
pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.
Pasal 25
Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam
serta taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 26
(1)Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan
jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2)Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin
pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pasal 27
(1)Izin usaha
pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan
kepada:
a. perorangan,
b. koperasi.
(2)Izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dapat
diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah.
(3)Izin pemungutan
hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dapat
diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi.
Pasal 28
(1)Pemanfaatan hutan
produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu
dan bukan kayu.
(2)Pemanfaatan hutan
produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin
usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu,
izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan
kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pasal 29
(1)Izin usaha
pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat
diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi.
(2)Izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat
diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah.
(3)Izin usaha
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dapat diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah.
(4)Izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat
diberikan kepada:
a. perorangan,
b. koperasi,
c. badan usaha milik swasta Indonesia,
d. badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah.
(5)Izin pemungutan
hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
dapat diberikan kepada:
a.
perorangan,
b.
koperasi.
Pasal 30
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia yang
memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat
setempat.
Pasal 31
(1) Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan lestari, maka izin
usaha pemanfaatan hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian
hutan dan aspek kepastian usaha.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban
untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya.
Pasal 33
(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman,
pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
(2) Pemanenan dan pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara lestari.
(3) Pengaturan, pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 34
Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dapat diberikan kepada:
a. masyarakat hukum adat,
b. lembaga pendidikan,
c. lembaga penelitian,
d. lembaga sosial dan keagamaan.
Pasal 35
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi,
dan dana jaminan kinerja.
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 29 wajib menyediakan dana investasi untuk biaya
pelestarian hutan.
(3) Setiap pemegang izin pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 29 hanya dikenakan provisi.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan,
sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi dapat
dilakukan
sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Pasal 37
(1) Pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang
bersangkutan,
sesuai dengan fungsinya.
(2) Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat
dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Pasal 38
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan
hutan lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
(3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan
melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan
batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola
pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh
Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 39
Ketentuan pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal
37, dan Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian 4 ( Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan )
Pasal 40
Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan,
dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas,
dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Pasal 41
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan:
a. reboisasi,
b. penghijauan,
c. pemeliharaan,
d. pengayaan tanaman, atau
e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis,
pada lahan kritis dan tidak produktif.
(2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
Pasal 42
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik
biofisik.
(2) Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya
melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan
memberdayakan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang
kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan
perlindungan dan konservasi.
(2) Dalam pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap orang dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan kepada lembaga
swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah.
Pasal 44
(1) Reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi
usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang
rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
(2) Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan, dan pelaksanaan reklamasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
yang mengakibatkan kerusakan hutan, wajib dilakukan reklamasi dan atau
rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan pemerintah.
(2) Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib
dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan
kegiatan pertambangan.
(3) Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan
di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan
tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian 5 ( Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam )
Pasal 46
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga
hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi,
dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Pasal 47
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam,
hama, serta penyakit; dan
b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan
atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang
berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Pasal 48
(1)Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar
kawasan hutan.
(2)Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah.
(3)Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal
kerjanya.
(4)Perlindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya.
(5)Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya,
masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan.
(6)Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di
areal kerjanya.
Pasal 50
(1)Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
(2)Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan
kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan
kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
(3)Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara
tidak sah;
b. merambah kawasan hutan;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak
sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah
rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang
terendah dari tepi pantai.
d.membakar hutan;
e.menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan
tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
f.menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan,
menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal
dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
g.melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi
bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
h.mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi
bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
i.menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara
khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
j.membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan,
tanpa izin pejabat yang berwenang;
k.membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau
membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
l.membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta
membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan;
dan
m.mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang
tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari
pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan
dan atau
satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 51
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pejabat
kehutanan
tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian
khusus.
(2) Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
berwenang untuk:
a.mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah
hukumnya;
b.memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan
hasil
hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
c.menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut
hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan;
d.mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang
menyangkut
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
e.dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan
kepada
yang berwenang; dan
f.membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak
pidana
yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN
KEHUTANAN
Bagian 1 ( Umum )
Pasal 52
(1) Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia
berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
didasari dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta
penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan.
(2) Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan serta penyuluhan kehutanan, wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan
teknologi, kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan kehutanan, pemerintah wajib menjaga kekayaan plasma
nutfah khas Indonesia dari pencurian.
Bagian 2 ( Penelitian dan Pengembangan Kehutanan )
Pasal 53
(1) Penelitian dan pengembangan kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan
kemampuan nasional serta budaya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan
hutan.
(2) Penelitian dan pengembangan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari
dan peningkatan nilai tambah hasil hutan.
(3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kehutanan dilakukan oleh
pemerintah dan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan
masyarakat.
(4) Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung peningkatan
kemampuan untuk menguasai, mengembangkan, dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi kehutanan.
Pasal 54
(1)Pemerintah bersama-sama dengan dunia usaha dan masyarakat
mempublikasikan hasil penelitian dan pengembangan kehutanan serta mengembangkan
sistem informasi dan pelayanan hasil penelitian dan pengembangan kehutanan.
(2)Pemerintah wajib melindungi hasil penemuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3)Izin melakukan penelitian kehutanan di Indonesia dapat diberikan kepada
peneliti asing dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian 3 ( Pendidikan dan Latihan Kehutanan )
Pasal 55
(1) Pendidikan dan latihan kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia kehutanan yang terampil, profesional,
berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia.
(2) Pendidikan dan latihan kehutanan bertujuan untuk membentuk sumber daya
manusia yang menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan secara adil dan lestari, didasari
iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan latihan kehutanan dilakukan oleh
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
(4) Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung
terselengaranya pendidikan dan latihan kehutanan, dalam rangka meningkatkan
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia.
Bagian 4 ( Penyuluhan Kehutanan )
Pasal 56
(1) Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu
mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dilakukan oleh pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat.
(3) Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung
terselenggaranya kegiatan penyuluhan kehutanan.
Bagian 5 ( Pendanaan dan Prasarana )
Pasal 57
(1) Dunia usaha dalam bidang kehutanan wajib menyediakan dana investasi
untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan
kehutanan.
(2) Pemerintah menyediakan kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung
kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan
kehutanan.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENGAWASAN
Pasal 59
Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai
pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal
dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan
pengurusan hutan lebih lanjut.
Pasal 60
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan.
(2) Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan
kehutanan.
Pasal 61
Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengurusan hutan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Pasal 62
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap
pengelolaan dan atau pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pasal 63
Dalam melaksanakan pengawasan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melakukan pemantauan,
meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan
hutan.
Pasal 64
Pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan hutan yang berdampak nasional dan internasional.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan kehutanan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
PENYERAHAN KEWENANGAN
Pasal 66
(1) Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan, pemerintah menyerahkan sebagian
kewenangan kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengurusan hutan dalam rangka
pengembangan otonomi daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 67
(1) Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya berhak:
a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup
sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
c. mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 68
(1) Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan
hutan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat:
a. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi
kehutanan;
c. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan
kehutanan; dan
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik
langsung maupun tidak langsung.
(3) Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi
karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
(4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas
tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 69
(1) Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan
hutan dari
gangguan dan perusakan.
(2) Dalam melaksanakan rehabilitasi hutan, masyarakat dapat meminta
pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak
lain, atau pemerintah.
Pasal 70
(1) Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan.
(2) Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai
kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah dan
pemerintah daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan.
(4) Ketentuan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
GUGATAN PERWAKILAN
Pasal 71
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau
melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan
masyarakat.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada
tuntutan terhadap pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 72
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau
kerusakan hutan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat,
maka instansi pemerintah atau instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab
di bidang kehutanan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 73
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi
bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan
pelestarian fungsi hutan.
(2) Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan
tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan
c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN
Pasal 74
(1) Penyelesaian sengketa kehutanan dapat ditempuh melalui pengadilan atau
di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang
bersengketa.
(2) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa kehutanan di luar
pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan dapat dilakukan setelah tidak
tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Pasal 75
(1) Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
(2) Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan dimaksudkan untuk
mencapai kesepakatan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti-rugi, dan
atau mengenai bentuk tindakan tertentu yang harus dilakukan untuk memulihkan
fungsi hutan.
(3) Dalam penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk bersama
oleh para pihak dan atau pendampingan organisasi nonpemerintah untuk membantu
penyelesaian sengketa kehutanan.
Pasal 76
(1) Penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan dimaksudkan untuk
memperoleh putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, dan
atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam
sengketa.
(2) Selain putusan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas keterlambatan
pelaksanaan tindakan tertentu tersebut setiap hari.

Komentar
Posting Komentar